Guru TIK Menurut Permendikbud no 68 Tahun 2014
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat di era globalisasi saat ini tidak bisa dihindari terhadap dunia pendidikan. Tuntutan global menuntut dunia pendidikan untuk selalu senantiasa menyesuaikan perkembangan teknologi terhadap usaha dalam peningkatan mutu pendidikan. ( Rusman 2013 : 1)
Melihat perkembangan saat ini maka bukan waktunya lagi guru untuk memberikan pengajaran secara konvensional ( teacher center) dengan hanya menggunakan metode ceramah dan hafalan ( stine 2002:2)
Dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis TIK dimana peserta didik memanfaatkan teknologi multimedia dan komputer untuk mengakses materi pelajaran, berinteraksi dengan peserta didik, sekaligus membantu mengembangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK. ( Rusman 2014 :3)
Namun, dalamstruktur Kurikulum 2013, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tidak lagi termasuk sebagai mata pelajaran yang diajarkan, akan tetapi akan menjadi sarana pembelajaran pada semua mata pelajaran. Artinya, meskipun tidak tercantum sebagai mata pelajaran, namun keterampilan menggunakan peralatan TIK mutlak digunakan untuk kelancaran proses pembelajaran. ( Sumarnaa Supranata) dikutip dari )
Kekhawatiran akan nasib guru TIK semakin mendapat sepak terjang. Untuk itu pemerintah memandang penting untuk mengeluarkan sebuah peraturan yaitu permendikbud nomor 68 tahun 2014. Permen ini mengatur tentang peran guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan guru keterampilan komputer dan pengelolaan informasi (KKPI) dalam implementasi kurikulum 2013.
Seperti pada pasal 2 menyatakan bahwa kualifikasi akademik yang harus dimiliki adalah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI. Perbedaan yang paling mendasar adalah bahwa beban mengajar guru TIK adalah melakukan pembimbingan paling sedikit 150 siswa pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
Didalam permen ini juga dibahas mengenai guru TIK atau KKPI yang tidak memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dalam bidang teknologi informasi akan tetapi memiliki sertifikat pendidik TIK atau KKPI dapat dibayarkan tunjangan profesinya sampai dengan 31 Desember 2016. Setelah tanggal tersebut guru tersebut harus mengajar sesuai dengan kualifikasi akedemik yang dimilikinya serta harus melaksanakan sertifikasi ulang sesuai kualifikasi akedemiknya. ( Peraturan permendikbud no 68 tahun 2014)
Adapun rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
- Menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
- Melaksanakan layanan dan bimbingan TIK;
- Mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
- Menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
- Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- Membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
- Membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
- Melaksanakan pengembangan diri ; dan
- Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Di dalam melakukan pembimbingan, beban kerja seorang guru TIK/KKPI paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Pembimbingan tersebut dapat dilaksanakan baik secara klasikal atau kelompok belajar maupun secara individual.
Jika guru TIK telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja seperti yang disebutkan di atas, maka dia berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Roemrahman. 2013) diunduh dari (http://roemrahman.blogspot.co.id/2014/09/permen-68-tahun-2014-mengatur-peran.html)
Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013
Peran guru TIK dalam kurikulum 2013 lebih luas dari pada peran guru TIK pada kurikulum sebelumnya. Dulu, guru TIK hanya berfungsi sebagai pengajar materi saja. Sekarang, guru TIK mempunyai tiga peran utama kepada siswa, sesama guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Adapun ketiga peran guru TIK adalah sebagai berikut :
1. Membimbing peserta didik di sekolah untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah
2. Memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran dalam pendidikan dasar dan menengah
3. Memfasilitasi tenaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK .
Guru TIK mempunyai peran yang signifikan dalam kurikulum 2013. Guru TIK mempunyai peran untuk memberikan layanan dan bimbingan TIK kepada tiga unsur sekaligus, yaitu peserta didik, sesama guru dan tenaga kependidikan. Peserta didik yang mengalami kesulitan dalam penggunaan TIK harus dilayani dengan baik, guru yang kurang terampil juga harus diakomodir melalui in house training dan simulasi penggunaan multimedia pembelajaran. Bahkan tenaga kependidikan juga harus dibantu oleh guru TIK jika mengalami kesulitan dalam manajemen administrasi sekolah berbasis TIK. (Nuh, Mohammad. (2013)
Daftar Pustaka
Rusman, DKK. 2013. Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Rajawali
PERS: Jakarta.
PERS: Jakarta.
Maharani, R. P. (2015). Pengaruh Persepsi Siswa Dengan Dihapusnya Mata Pelajaran TIK . E-Journal .
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014. Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
Nuh, Mohammad. (2013). Pengembangan Kurikulum 2013. Paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jakarta, 15 Maret 2013.
Surapranata,Sumarna. 2014. Pengelolaan Peran guru TIK. Dinduh melalui https://teachinglibrary.files.wordpress.com/2014/09/3-pengelolaan-peran-guru-tik.pdf
Roemrahman. 2013. Peran Guru Menurut Permendikbud no 68 tahun 2014. Diunduh melalui. http://roemrahman.blogspot.co.id/2014/09/permen-68-tahun-2014-mengatur-peran.html
0 Comments: